1. SEJARAH
PERKOPERASIAN DI INDONESIA
Pada tahun 1896
seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah
Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan
Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru,
bank–bank Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non
pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3.
Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan
koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh
kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun
1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan
Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling
Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang
bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.
Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan
penyebarluasan semangat koperasi. Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip
UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942
Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat
Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
PERTUMBUHAN
KOPERASI SETELAH KEMERDEKAAN
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia serta menganjurkan diselenggarakan
pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan masyarakat. Setelah
terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1950 program Pemerintah
semakin nyata keinginannya untuk mengembangkan perkoperasian.Kabinet Mohammad
Natsir menjelaskan di muka Dewan Perwakilan Rakyat yang berkaitan dengan
program perekonomian antara lain “Menggiatkan pembangunan organisasi-organisasi
rakyat , istimewa koperasi dengan cara pendidikan, penerangan, pemberian kredit
yang lebih banyak dan lebih mudah, satu dan lain seimbang dengan kemampuan
keuangan Negara”. Untuk memperbaiki perekonomian-perekonomian rakyat, Kabinet
Wilopo mengajukan suatu “program koperasi” yang terdiri dari tiga bagian:
1.
Usaha untuk menciptakan suasana dan keadaan
sebaik-baiknya bagi perkembangan gerakan koperasi;
2.
Usaha lanjutan dari perkembangan gerakan koperasi;
3.
Usaha yang mengurus perusahaan rakyat yang dapat
diselenggarakan atas dasar koperasi.
Selanjutnya
Kabinet Ali Sastroamidjodjo menjelaskan program Pemerintahannya “Untuk
kepentingan pembangunan dalam lapangan perekonomian rakyat perlu pula diperluas
dan dipergiat gerakan koperasi yang harus disesuaikan dengan semangat gotong
royong yang spesifik di Indonesia dan besar artinya dalam usaha menggerakkan rasa
percaya pada diri sendiri di kalangan rakyat. Di samping itu Pemerintah hendak
menyokong usaha itu dengan memperbaiki dan memperluas perkreditan, yang
terpenting antara lain dengan pemberian modal kepada badan-badan perkreditan
desa seperti Lumbung dan Bank Desa, yang sedapat-dapatnya disusun dalam bentuk
koperasi”. Pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres
koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi
Indonesia (DKI). Pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggarakan
Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di samping hal-hal
yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan
Dewan Koperasi Indonesia dengan InternationalCooperative Alliance (ICA). Pada
tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun
1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini
disusun dalam suasana Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai berlaku pada
tanggal 27 Oktober 1958.
PERKEMBANGAN
KOPERASI DALAM SISTEM EKONOMI TERPIMPIN
Dampak Dekrit
Presiden dan Manipol terhadap Undang-Undang No. 79 Tahun 1958 tentang
Perkumpulan Koperasi adalah undang-undang yang belum berumur panjang itu telah
kehilangan dasar dan tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat UUD 1945 dan
Manipol. Karenanya untuk mengatasi keadaan itu maka di samping Undang-Undang
No. 79 Tahun 1958 tentang Perkumpulan Koperasi dikeluarkan pula Peraturan
Pemerintah No. 60 Tahun 1959 tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Dalam tahun
1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran
bahan pokok dan penugasan Koperasi untuk melaksanakannya. Dengan peraturan ini
maka mulai ditumbuhkan koperasikoperasi konsumsi. Ketetapan MPRS
No.II/MPRS/1960 menetapkan bahwa sektor perekonomian akan diatur dengan dua
sektor yakni sektor Negara dan sektor koperasi, dimana sector swasta hanya
ditugaskan untuk membantu. Pada saat mulai dikemukakan ide pengaturan ekonomi
dengan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin. Undang-undang No. 79 tahun 1958
tentang Perkembangan Gerakan Koperasi. Peraturan ini membawa konsep
pengembangan koperasi secara massal dan seragam. Pada tahun 1961
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpindan Ekonomi Terpimpin. Sebagai puncak
pengukuhan hokum dari uapaya mempolitikkan (verpolitisering) koperasi dalam
suasana demokrasi terpimpin yakni di terbitkannya UU No.14 tahun 1965 tentang
perkoperasian yang dimuat didalam Lembaran Negara No. 75 tahun 1960. Bersamaan
dengan disyahkannya UU No. 14 tahuhn 1965 dilangsungkan Musyawarah Nasional
Koperasi (Munaskop) II di Jakarta yang merupakan legitiminasi terhadap masuknya
kekuatan-kekuatan politik di dalam koperasi. Pada bulan September 1965 terjadi
pemberontakan Gerakan 30 September yang didalangi oleh Partai Komunis Indonesia
(PKI) yang terpengaruh besar terhadap pengembangan koperasi. Mengingat dalam UU
no. 14 tahun 1965 secara tegas memasukan warna politik di dalam kehidupan
perkoperasian, maka akibat pemberontakan G30S/PKI pelaksanaanya perlu di
pertimbangkan kembali. Koperasi-koperasi menyelenggarakan rapat anggota untuk
memperbaharui kepengurusan dan Badan Pemeriksaannya. Reorganisasi dilaksanakan
secara menyeluruh untuk memurnikan koperasi di atas azas-azas koperasi yang
sebenarnya.
PERKEMBANGAN
KOPERASI PADA MASA ORDE BARU
Pada tanggal 18
Desember 1967 telah dilahirkan Undang-Undang Koperasi yang baru yakni dikenal
dengan UU No. 12/1967 tentang Pokok-pokok Perkopersian:
1. Bahwa
Undang-Undang No. 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung
pikiran-pikiran yang nyata-nyata hendak :
1. menempatkan
fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik. Sehingga
mengabaikan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
2. menyelewengkan
landasan-landasan, azas-azas dan sendi-sendi dasar koperasi dari kemurniannya.
3. Bahwa
berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang-Undang baru yang sesuai dengan
semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketepatan-ketepatan
MPRS Sidang ke IV dan Sidang Istimewa
Bahwa
koperasi bersama-sama dengan sector ekonomi Negara dan swasta bergerak di
segala sektor ekonomi Negara dan swasta bergerak di segala kegiatan dan
kehidupan ekonomi bangsa.
Bahwa
berhubungan dengan itu, maka Undang-Undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang terkandung dalam jelas
menyatakan, bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas azas kekeluargaan dan koperasi. Berdasarkan pada ketentuan itu
dan untuk mencapai cita-cita tersebut Pemerintah mempunyai kewajiban membimbing
dan membina perkoperasian Indonesia dengan sikap “ ing ngarsa sung tulada, ing
madya mbangun karsa, tut wuri handayani “.
Dengan
berlakunya UU No. 12/1967 koperasi-koperasi yang telah berdiri harus
melaksanakan penyesuaian dengan cara menyelenggarakan Anggaran dan mengesahkan
Anggaran Dasar yang sesuai dengan Undang-Undang tersebut. Dari 65.000 buah
koperasi yang telah berdiri ternyata yang memenuhi syarat sekitar 15.000 buah
koperasi saja. Untuk mengatasi kelemahan organisasi dan memajukan manajemen
koperasi maka sejak tahun1972 dikembangkan penggabungan koperasikoperasi kecil
menjadi koperasi-koperasi yang besar. Daerah-daerah di pedesaan dibagi dalam
wilayah-wilayah Unit Desa (WILUD) dan koperasikoperasi yang yang ada dalam
wilayah unit desa tersebut digabungkan menjadi organisasi yang besar dan
dinamakan Badan Usaha Unit Desa (BUUD). Pada akhirnya koperasi-koperasi desa
yang bergabung itu dibubarkan, selanjutnya BUUD menjelmas menjadi KUD (Koperasi
Unit Desa). Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Wilayah Unit Desa,
BUUD/KUD dituangkan dalam Instruksi Presiden No.4/1973 yang selanjutnya
diperbaharui menjadi Instruksi Presiden No.2/1978 dan kemudian disempurnakan
menjadi Instruksi Presiden No.4/1984.
Dalam
kenyataannya meskipun arus sumber-sumber daya pembangunan yang dicurahkan untuk
mengatasi kemiskinan, khususnya di daerah-daerah pedesaan, belum pernah sebesar
seperti dalam era pembangunan selama ini, namun kita sadarai sepenuhnya bahwa
gejala kemiskinan dalam bentuk yang lama maupun yang baru masih dirasakan sebagai
masalah mendasar dalam pembangunan nasional. Keadaan yang telah berlangsung
lama tersebut membuat masyarakat yang tergolong miskin dan lemah ekonominya
belum pernah mampu untuk ikut memanfaatkan secara optimal berbagai sumber
pendapatan yang sebenarnya tersedia. Pemerintah di dalam mendorong
perkoperasian telah menerbitkan sejumlah kebijaksanaan-kebijaksanaan baik yang
menyangkut di dalam pengembangan di bidang kelembagaan, di bidang usaha, di
bidang pembiayaan dan jaminan kredit koperasi serta kebijaksanaan di dalam
rangka penelitian dan pengembangan perkoperasian. Sebagai gambaran perkembangan
koperasi setelah masa Orde Baru dapat diikuti pada table berikut:
PERKEMBANGAN
KOPERASI ERA REFORMASI
Dalam era
reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian
kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan
tersebut seperti sudah ditetapkan melalaui GBHN tahun 1999. Pesan yang tersirat
di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi
sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung
pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam
masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang
mungkin terjadi. Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi
dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa
disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal
kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan
makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan
perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas. Demikian juga kebijaksanaan
pembinaan koperasi selama ini yang menempatkan koperasi sebagai kepanjangan
tangan pemerintah terutama dalam mendukung program-program pembangunan di
bidang pertanian secara bertahap harus dilepaskan. Untuk tujuan tersebut maka
diperlukan pendekatan melalui lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan berakar
di masyarakat seperti Koperasi Pondok Pesantren yang bertujuan terutama untuk
melepaskan koperasi dari keterikatannya pada program pemerintah. Walaupun
demikian peran pemerintah dalam mendukung pembangunan koperasi masih tetap
diperlukan, tetapi hanya sebatas fasilitator dan regulator khususnya dalam
menciptakan iklim usaha yang sehat.
Usaha kecil,
Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting
dalam perekonomian indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan
koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap
angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena kesenjangan pendapatan yang cukup
besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan
koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya
dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit
kesenjangan ekonomi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengusaha besar hanya 0,2% sedangkan Pengusaha Kecil, menegah dan koperasi mencapai 99,8%. Ini berarti jumlah usaha kecil, menegah dan koperasi mencapai hampir 500 kali lipat dari jumlah usaha besar. Persoalannya kontribusi UKMK terhadap PDRB, hanya 39,8%, sedangkan usaha besar mencapai 60,2%.Terhadap pertumbuhan ekonomi, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya memberikan kontribusi sebesar 16,4% sedangkan usaha besar 83,6%. Berdasarkan penguasaan pangsa pasar, usaha kecil, menengah dan koperasi hanya menguasai pangsa pasar sebesar 20% (80% oleh usaha besar). Hal tersebut menunjukkan dua sekaligus, yaitu super kuatnya sektor usaha besar dan teramat lemahnya sektor UKMK. Keberadaan UKMK sebagai tulang punggung perekonomian kota menjadi perhatian khusus, selain itu karena Koperasi dinilai mampu memberikan berbagai kelebihan kepada para anggota atau masyarakat yang memanfaatkan keberadaannya, Koperasi sebagai wadah perekonomian rakyat.
2. KOPERASI
MENURUT PARA TOKOH
Dilihat dari
segi terminologi, maka para ahli ekonomi berbeda pendapat tentang arti
koperasi. Perbedaan tersebut di latar belakangi oleh pendidikan dan pengalaman
hidupnya masing-masing. Namun pada hakikatnya mereka memiliki prinsip yang sama
yaitu mengenai adanya unsur sosial dalam pembentukannya. Untuk lebih jelasnya,
pengertian terminologi yang dijelaskan para ahli ekonomi, dapat dilihat dari
uraian berikut :
Menurut
Margono Djojohadikoesoemo (2002 :21) dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941,
bahwa koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya
sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
Menurut
Margaret Digby dalam tulisannya ‘The World Cooperative
Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk (1990 :4)
“bahwa koperasi mempunyai arti
(a) kerja sama dan siap untuk
menolong.
(b) adalah suatu usaha swasta,
tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha
swasta lain
dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”
Menurut
Said Hamid Hasan (1997 : 137) dikatakan bahwa “koperasi adalah kumpulan dari
orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong
berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi
mereka dan kepentingan dan kepentingan masyarakat.”
Menurut Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dikatakan
bahwa KOPERASI adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum Koperasi dengan berlandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Margaret
Digby Menulis tentang “ The World Cooperative Movement “ mengatakan bahwa
koperasi adalah :
I. Untuk
Kerjasama dan siap untuk menolong
II. Untuk
mencapai tujuannya dan penggunaan alatnya.
Dr.
C.R fay suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang
terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan
semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa. Sehingga masing masing
sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding
dengan tingkat hubungan mereka dengan perserikatan itu.
Dr.
G. Mladenta : Didalam bukunya “ Histoire des
Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi terdiri atas produsen
produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama
,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama
dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan oleh anggota.
10 TOKOH KOPERASI INDONESIA
1. Agus
Sudono : Agus sudono yang dibesarkan di lingkungan Kopkar (koperasi karyawan)
sehingga ia tahu suka dukanya di dalam lingkungan tersebut sehingga ia
terdorong untuk mendirikan Inkopkar (Induk Koperasi Karyawan) pada tahun 1986.
2. Dr.
Ir.H Beddu Amang : Sosok abdi koperasi yang selalu haus ilmu. Ia bahkan
mengejar dan menuntaskan gelar doktornya dikala ia dipanggil untuk mengabdi
kepada Koperasi.
3. Dr.
H Daman Danuwidjaja : Keberhasilanya membangun koperasi susu dari tingkat
kabupaten hingga menjadi ketua umum GKSI menjadikan hal kenapa ia patut
dimasukkan dalam 10 tokoh koperasi Indonesia.
4. Eddiwan
: Dikenal salah satunya sebagai bapak koperasi Perikanan Indonesia. Juga
mencuat karena perannya sebagai ketua umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
1980-1983.
5. J
K Lumunon : Ketua umum kerjasama pengembangan Koperasi Dekopin.
6. Ir
Muhammad Iqbal : Mantan Ketua Umum Mahasiswa ITB Bandung yang menjadi ketua
umum Koperasi Indonesia (Kopindo).
7. Mubha
Kahar Muang, SE : Wanita kelahiran makassar yang menjadikan aktivitas
organisasi sebagai bagian hidupnya. Dedikasinya kepada Kosti Jaya (Koperasi
Supir Taksi Jakarta Raya) menjadikan ia masuk dalam kategori ini.
8. Muchtar
Mandala : Tercatat pernah menjadi direktur utama Bank Bukopin sejak 17 juli
1989.
9. Prof
Dr Sri Edi Swasono : Menantu bapak koperasi Indonesia yang malang melintang di
dunia perkoperasiaan Indonesia.
10. Sutrisno
Hadi : Jebolan FE UI yang malang melintang di PERURI.
3. FUNGSI,
PRINSIP DAN KONSEP KOPERASI
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
•Prinsip Munkner
•Prinsip Rochdale
•Prinsip Raiffeisen
•Prinsip Herman Schulze
•Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
•Prinsip Munkner
•Prinsip Rochdale
•Prinsip Raiffeisen
•Prinsip Herman Schulze
•Prinsip ICA (International Cooperative Allience)
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967
•Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25/1992
PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
•Keanggotaan bersifat sukarela
•Keanggotaan terbuka
•Pengembangan anggota
•Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
•Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
•Koperasi sbg kumpulan orang-orang
•Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
•Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
•Perkumpulan dengan sukarela
•Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
•Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
•Pendidikan anggota
PRINSIP ROCHDALE
•Pengawasan secara demokratis
•Keanggotaan yang terbuka
•Bunga atas modal dibatasi
•Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
•Penjualan sepenuhnya dengan tunai
•Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
•Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
•Netral terhadap politik dan agama
PRINSIP RAIFFEISEN
•Swadaya
•Daerah kerja terbatas
•SHU untuk cadangan
•Tanggung jawab anggota tidak terbatas
•Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
•Usaha hanya kepada anggota
•Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
PRINSIP HERMAN SCHULZE
•Swadaya
•Daerah kerja tak terbatas
•SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
•Tanggung jawab anggota terbatas
•Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
•Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
PRINSIP ICA
•Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
•Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
•Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
•SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
•Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
•Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
•Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
koperasi
•Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
•Adanya pembatasan bunga atas modal
•Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
•Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
•Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992
•Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
•Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
•Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
•Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
•Kemandirian
•Pendidikan perkoperasian
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut
undang-undang no 25 tahun 1992, koperasi mempunyai fungsi sebagai
berikut:
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesehjateraan ekonomi dan sosialnya.
2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahana perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.Berusaha mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas
asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PERANAN KOPERASI :
1. Koperasi
membantu para anggotanya dalam meningkatkan penghasilannya.
2. Koperasi
menciptakan dan memperluas lapangan pekerjaan.
3. Koperasi
menyatukan dan mengembangkan daya usaha orang orang baik sebagai pribadi maupun
debagai warga masyarakat;
4. Koperasi
ikut meningkatkan taraf hidup rakyat dan meningkatkan tingkat pendidikan
5. Koperasi
berperan dalam penyelenggaraan kehidupan ekonomi secara demokratis
KESIMPULAN
Dari beberapa
pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara
yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan
membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya
dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk
perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan, serta
kemampuan untuk mempertahankan diri dari kesulitan
DAFTAR PUSTAKA
Sumber:
http://rdcdrcrdc.blogspot.com/2011/10/sejarah-koperasi-di-indonesia_01.htmlhttp://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi