Sunday, 19 March 2017

Perbandingan PSAK 53, PSAK 54, PSAK 55, & PSAK 56 dengan IFRS (IAS)

TUGAS AKUNTANSI INTERNASIONAL
(SOFTSKILL)
MEMBANDINGKAN PSAK 53, PSAK 54, PSAK 55, & PSAK 56 DENGAN IFRS (IAS)
KELOMPOK 14
Nama anggota:
-          Dilla Marta Yulia (22213462)
-          Fhiona Aprida Hidayah (2B216140)
-          Naysha Octavianda (26213368)
Kelas: 4EB26
Jurusan: Akuntansi
Mata Kuliah: Akuntansi Internasional # (Softskill)
Dosen: Sri Wahyu Handayani
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

PSAK No.53 (IFRS 2) Akuntansi Kompensasi Berbasis Saham
Perbedaan
PSAK 53
IFRS / IAS 2
Tujuan
Mensyaratkan entitas untuk menyajikan dalam laporan laba rugi dan laporan posisi keuangan dampak transaksi pembayaran berbasis saham.
Tidak mengatur.
Ruang Lingkup
Secara jelas membagi transaksi pembayaran berbasis saham dikelompokkan menjadi :
a.       Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrument ekuitas
b.      Transaksi pembayaran berbasis saham yang diselesaikan dengan instrumen kas
c.       Transaksi yang memberikan pilihan kepada entitas atau suplier untuk diselesaikan dengan instrumen ekuitas atau dengan kas.
Tidak memberikan batasan yang jelas hanya mengatur tentang transaksi pembayaran berbasis saham.
Definisi
Tanggal pemberian adalah tanggal pada saat persetujuan tersebut diperoleh.
Tanggal pemberian tidak mengatur jika pemberian tersebut membutuhkan persetujuan, misal RUPS.
Definisi Kondisi Vesting
Dijelaskan dengan baik pada pedoman implementasi.
Belum jelas.
Pengukuran
Tidak mengatur
Memisahkan pengukuran menjadi :
·         Karyawan
·         Non karyawan
Lebih menekankan pada porsi karyawan.
Klasifikasi transaksi PBS yang diselesaikan dengan kas
Entitas harus mengukur barang atau jasa yang diperoleh dan liabilitas yang timbul sebesar nilai wajar liabilitas. Sampai dengan liabilitas tersebut diselesaikan, entitas harus mengukur kembali nilai wajar liabilitas pada setiap akhir periode pelaporan dan pada tanggal penyelesaian, dimana setiap perubahan nilai wajar diakui dalam laporan laba rugi pada periode tersebut.
Perubahan harga saham selama masa bakti karyawan diakui sebagai beban kompensasi selama masa bakti karyawan. Perubahan jumlah kewajiban yang disebabkan oleh perubahan harga saham setelah masa bakti karyawan merupakan beban kompensasi yang dibebankan pada periode terjadinya perubahan tersebut.
Transasksi pembayaran berbasis saham yang memberikan opsi kepada entitas atau suplier untuk diselesaikan dengan instrumen ekuitas atau kas
Transaksi PBS dimana persyaratan perjanjian memberikan pilihan kepada entitas atau suplier untuk diselesaikan dengan kas (atau aset lain) atau dengan penerbitan instrumen ekuitas, maka entitas harus mengakui transaksi tersebut atau komponen transaksi sebagai transaksi pembayaran berbasis saham dengan dengan penyelesaian kas, jika dan sepanjang, entitas telah menimbulkan liabilitas untuk diselesaikan dengan kas atau aset lain, atau sebagai transaksi pembayaran berbasis saham dengan diselesaikan instrumen ekuitas jika dan sepanjang, tidak terdapat liabilitas yang timbul.
Tidak diatur.
Ketentuan transisi
Restropektif
Prospektif

PSAK No. 54 Akuntansi Restrukturisasi Utang-Piutang Bermasalah (Dicabut)
Perbedaan
PSAK 54
IFRS/IAS
Cakupan pengaturan
Mengatur tentang pengungkapan biaya terkait restrukturisasi utang piutang bermasalah
Tidak diatur dalam satu standar khusus, namun tersirat dalam IAS 23 tentang Borrowing Cost dan IAS 37 tentang Provisions, contingent Liabilities and Contingent Asset

PSAK No.55 (IAS 39) Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran
Perbedaan
PSAK 55
IFRS/IAS 39
Pengungkapan  atas
pengukuran  atas  nilai
wajar aset keuangan atau
liabilitas keuangan
Pengungkapan atas pengukuran
nilai  wajar  sesuai  PSAK  68:
Pengukuran Nilai Wajar
Dalam  menentukan nilai wajar dari asset keuangan dan kewajiban keuangan untuk tujuan penerapan standar ini IAS 32 atau IAS 107, suatu entitas harus menerapkan paragraf AG69-AG82 dari lampiran A. Asalkan dalam menentukan nilai wajar dari kewajiban keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, perubahan nilai wajar akibat perubahan resiko kredit entitas sendiri harus diabaikan.
Definisi nilai wajar
Definisi  nilai  wajar  sesuai
PSAK 68: Pengukuran  Nilai
Wajar
Ketentuan yang ditetapkan IAS 32 yang digunakan dalam ayat 11 dari IAS 32, mendefinisikan istilah sebagai berikut:
Instrumen keuangan, asset finansial, kewajiban keuangan, instrument ekuitas dan memberikan bimbingan pada penerapan definisi tersebut.
Pengukuran
reklasifikasi derivatif
melekat
Jika  entitas  tidak  dapat
mengukur  secara  terpisah
derivatif  melekat  yang  akan
dipisahkan  pada  reklasifikasi
kontrak gabungan atau kontrak campuran   dalam kategori diukur  pada  nilai  wajar melalui laba rugi, reklasifikasi ini  dilarang. Dalam  berbagai kondisi kontrak campuran atau kontrak gabungan yang tersisa
diklasifikasikan sebagai diukur pada  nilai  wajar  melalui  laba rugi secara keseluruhan. Tidak dijelaskan lebih rinci.
Tidak  diatur.
Penghentian
pengakuan aset
keuangan
Entitas  mengacu  pada  PSAK
65: Laporan  Keuangan  Konsolidasi dalam mengonsolidasi laporan keuangan entitas anak.
Dalam laporan keuangan konsolidasian, paragraf 16-23 dan lampiran A paragraf AG34-AG52 diterapkan pada tingkat konsolidasi. Oleh karena itu, entitas pertama mengkonsolidasikan seluruh anak perusahaan sesuai dengan IAS 27 dan lampiran A. Entitas bertujuan konsolidasi khusus dari IAS 27 dan kemudian berlaku paragraf 16-23 dan lampiran A paragraf AG 34-AG52 ke grup yang dihasilkan.
Item yang memenuhi
kualifikasi dilindung
nilai
Lindung nilai dapat diterapkan
pada  transaksi  antar  entitas
dalam kelompok usaha.
Standar ini tidak membatasi keadaan dimana turunan dapat ditunjuk sebagai instrumen lindung nilai yang disediakan kondisi dalam paragraf 88 terpenuhi, kecuali untuk beberapa pilihan tertulis (lihat lampiran A AG94 ayat). Namun asset keuangan non derivatif atau kewajiban keuangan non derivatif dapat ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai hanya untuk dilindung nilai dari risiko mata uang asing.
Pemisahan derivatif
melekat
Opsi beli, opsi jual, atau opsi
percepatan  pelunasan  yang
melekat  pada  kontrak  utang
utama  atau  kontrak  asuransi
utama adalah tidak berkaitan
erat dengan kontrak utamanya,
kecuali:
a.    jika  harga  eksekusi A aopsi  diperkirakan  sama  dengan  biaya perolehan diamortisasi atas  instrumen  utang utamanya  atau  jumlah tercatat kontrak asuransi utamanya  pada  setiap tanggal eksekusinya.
b.   jika  harga  eksekusi  atas  B opsi bayar pemberi pinjaman  untuk  jumlah sampai dengan prakiraan nilai sekarang  atas  hilangnya  keinginan untuk sisa masa kontrak utama.
Jika beberapa atau semua arus kas yang dinyatakan akan diperlukan oleh kontrak yang akan dimodifikasi sesuai dengan tingkat tertentu bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, nilai tukar asing, indeks harga atau tariff, peringkat kredit atau kredit indeks atau variable lainnya tersedia dalam  kasus variable non keuangan yang variable tidak spesifik kepada pihak dalam kontrak. Sebuah derivatif yang melekat pada instrumen keuangan tetapi kontrak dialihkan secara independen dari instrumen itu, atau memiliki counterparty berbeda dari instrument itu, bukan derivarif melekat namun instrumen keuangan yang terpisah.

PSAK No.56 (IAS 33) Laba Per Saham (LPS)
Perbedaan
PSAK 56
IFRS/IAS 33
Ruang Lingkup
Penyajian laba per saham hanya boleh disajikan pada laporan laba rugi tersendiri, jika entitas menyajikan komponen laba rugi pada laporan laba rugi tersendiri.
Tidak diatur
Laba per saham dasar dan dilusian
Laba per saham dasar dan dilusian dihitung atas:
-     laba atau rugi yang dapat dia tribusikan dan,
-     jika disajikan, laba atau rugi operasi normal berkelanjutan yang dapat diatribusikan ke pemegang saham biasa entitas induk.
Laba per saham dasar dan dilusian dihitung atas laba atau rugi yang dapat diatribusikan.
Kontrak yang dapat diselesaikan dengan saham biasa atau kas
Mengatur kontrak yang dapat diselesaikan dengan saham biasa atau kas pilihan entitas (at the entity’s option).
Tidak diatur
Opsi jual yang diterbitkan (written put option)
Mengatur perlakuan kontrak yang mewajibkan entitas membeli kembali sahamnya (misalnya written put option, forward purchase contract)
Tidak diatur

Sumber:
https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://daholi4tengku.files.wordpress.com/2011/07/perbandingan-antara-ifrs-dengan-psak-qv1.pdf&ved=0ahUKEwj4npCykeLSAhVCMo8KHe22CGsQFggZMAA&usg=AFQjCNGEyYfmnWxbf14W4XhfTpFehzV85A&sig2=wPCpvD9ZAJ2LIIAKawryzw

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.standar.akuntansi.psak.ifrs