Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum),
teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya
berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan
adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
Jenis-Jenis Badan usaha
1. Koperasi
Koperasi adalah organisasi
bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan
bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan
dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.Ada kalanya rapat anggota tersebut
tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi.
2. Badan Usaha Milik Negara
(BUMN)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.
Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan
pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan
Persero.
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan jawatan (perjan) sebagai
salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Saat ini hanya
TVRI yang merupakan satu-satunya perjan yang dimiliki oleh BUMN. Besarnya modal
perjan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri perjan antara lain sebagai berikut:
A.Memberikan pelayanan kepada
masyarakat
B.Merupakan bagian dari suatu
departemen pemerintah
C.Dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada mentri
D.Status karyawannya adalan pegawai
negeri
Contoh perjan adalah PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
b. Perusahaan Umun (Perum)
Perusahaan umum (perum) adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Ciri-ciri perum:
a.Melayani kepentingan masyarakat umum.
b.Dipimpin oleh seorang
direksi/direktur.
c.Pekerjanya adalah pegawai perusahaan
swasta.
d.Memupuk keuntungan untuk mengisi kas
negara.
c. Perusahaan Perseorangan
(persero)
Perusahaan perseroan (persero) adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam
saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah (atas
nama negara) yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Ciri-ciri persero adalah sebagai
berikut:
a. Pendirian persero diusulkan oleh
menteri kepada presiden
b. Modalnya berbentuk saham
c. Statusnya berupa perseroan terbatas
yang diatur berdasarkan undang-undang
d. Dipimpin oleh direksi
Contoh
Persero ialah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero)
3. Badan Usaha Milik Swasta
(BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS
adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau
sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha
yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang
bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan
atas :
1.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah
perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3
bentuk perusahaan persekutuan
a) Firma
Firma (Fa) adalah badan usaha yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab
penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan
dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
b) Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (commanditaire
vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang
atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
· Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
· Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai
kesepakatan.
c) Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham
berhak atas keuntungan (dividen).
No comments:
Post a Comment