EKONOMI
INDONESIA DALAM HUKUM
Definisi
dan Tujuan Hukum
Ada
beberapa pengertian tentang hukum menurut beberapa ahli, seperti :
1.
Van Kan
Menurut Van Kan Definisi Hukum ialah
keseluruhan peratersifat memaksa untuk melindungikepentingan manusia dalam
masyarakat dan tujuan hukum adalah untuke ketertiban dan perdamaian.
2.
Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum adalah
himpunan peraturan (baik berupa perintah maupunlarangan) yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh
anggotamasyarakat yang bersangkutan.
3.
Wiryono
Kusumo
Menurut Wiyono Kusumo definisi hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang terulismaupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib
didalam masyarakat yang pelanggarnyaumumnya dikenakan sanksi.
Jadi
dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum meliputi beberapa unsur-unsur, yakni :
·
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dala pergaulan masyarakat.
·
Peraturan
itu bersikap mengikat dan memaksa,
·
Peraturan
itu diadakan oleh badan badan resmi, dan
·
Pelanggaran
atas peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas.
Menurut M. Manulang Ekonomi adalah suatu ilmu
yang mempelajari masyarakat dalamusahanya mencapai kemakmuran (kenakmuran
keadaan dimanamanusia dapat memenuhikebutuhannya baik barang barang maupun
jasa.Hukum Ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
Ekonomi.Sunaryati Hahrtono mengataka bahwa Hukum Ekonomi adalah penjabaran
hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi
tersebut memiliki duaaspek, sebagai berikut.
1.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembanguna ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi
secara keseluruhan.
2.
Aspek
pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
meratadiantara seluruh lapisan masyarakat.
Hukum Ekonomi Indonesia dapat dibedakan
menjadi 2, yaitu :
a.
Hukum
Ekonomi pembangunan, hukum yang meliputi pengaturan dan pemikkiranhukum
mengenai cara-cara peningkatandan pengwnmbangan kehidupan Indonesia.
b.
Hukum
ekonomi sosial, huku yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum
mengenai pembagian hasil pembangunan secara adil dan merata.
Sementara itu hukum ekonomi menganut asas,
sebagai berikut :
1.
Asas
keimanan dan ketaqwaan kepada tuha YME,
2.
Asas
manfaat,
3.
Asas
demokrasi pancasila,
4.
Asas
adil dan merata,
5.
Asas
keseimbangan , keserasian, keselarasan, dalam perikehidupan,
6.
Asas
hukum,
7.
Asas
kemadirian,
8.
Asas
keuangan,
9.
Asas
ilmu pengetahuan.
EKONOMI
INDONESIA DALAM REALITA
Era Orde Baru (orba)
sampai pertengahan tahun 1997, perkembangan perekonomian Indonesia secara
keseluruhan terlihat mengesankan. Secara umum, indicator makroekonomi
menunjukkan perkembangan angka dan kondisi mutakhir yang sangat baik. Tidak ada
pertanda yang membuat khawatir bagi banyak pihak, terutama bagi pemerintah dan
otoritas moneter. Indikator makroekonomi yang dimaksud antara lain adalah:
pertumbuhan ekonomi, angka inflasi, nilai tukar rupiah, cadangan devisa dan
neraca pembayaran.
Terpuruk di tahun
1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia
mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara
asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia
merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang
ekonominya. Nilai dolar pada tahun ini melonjak sangat jauh dari sebelum krisis
moneter menghantam Indonesia. Jika sebelum krisis moneter, nilai tukar rupiah
terhadap dolar amerika hanya sekitar tiga ribu rupiah per dolar amerika namun
ketika krisis moneter menghantam, nilai tukar rupiah terhadap dolar amerika
menjadi lebih dari dua puluh ribu rupiah per dolar amerika.
Keadaan itu kemudian
berubah secara drastis hanya dalam waktu setahun, mulai pertengahan tahun 1997
hingga tahun 1998. Perkembangan indikator makroekonomi berbalik arah, menjadi
amat buruk. Nilai tukar rupiah merosot sangat tajam, pertumbuhan ekonomi menjadi
negatif, inflasi sangat tinggi, neraca pembayaran mengalami defisit yang besar,
serta cadangan devisa terkuras hamper habis. Semua pihak baru menjadi sadar
bahwa telah terjadi krisis, krisis moneter sekaligus krisis ekonomi. Krisis
yang terjadi memenuhi hampir semua kriteria atau ciri suatu krisis yang dikenal
dalam wacana ekonomi. Peristiwa tersebut bisa dikatakan sebagai krisis nilai
tukar, krisis perbankan, krisis moneter, ataupun krisis ekonomi. Selain
cakupannya yang sangat luas yang melanda hamper semua sektor ekonomi, kejadian
dan kondisi buruk berlangsung dalam kurun waktu berkepanjangan.
Setelah satu dekade
berlalu, rangkaian peristiwa yang begitu dramatis tersebut tetap menyisakan
suatu persoalan teoritis. Masih terdapat perbedaan pandangan mengenai penyebab
utama dari krisis, terutama berkenaan dengan bobot dari masing-masing factor
yang diidentifikasi. Sebagai contoh, apakah goncangan eksternal, khususnya efek
penularan dari krisis regional, yang menjadi factor penyebab terpenting.
Ataukah, soal lain yang lebih bersifat internal, yakni rapuhnya fundamental
ekonomi. Jika keduanya dikedepankan secara bersama, maka perdebatan mengarah
pada seberapa proporsi masing-masingnya. Kontroversi lain adalah mengenai upaya
penanganan krisis yang tidak tepat. Mulai dari soal keterlambatan, kesalahan
tindakan, sampai dengan biaya yang terlampau besar.
No comments:
Post a Comment